Senin, 07 November 2016

tiga perusahaan investasi ilegal.


Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menetapkan tiga perusahaan investasi ilegal. Ketiga perusahaan investasi tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia, PT Dream For Freedom, dan Swissindo.
Lantas bagaimana modusnya?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lambunan Tobing mengungkapkan, modus yang dilakukan PT
Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) adalah dengan menghimpun dana dan emas melalui pendirian koperasi. Namun perusahaan itu menyalahi izin yang ada. Bunga yang dijanjikan pun cukup tinggi sekitar 5 persen per bulan.
"Dia mendirikan koperasi ada izinnya, tapi gunakan izinnya tidak sesuai dengan prinsip syariah," kata Togam, di kantor OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Togam melanjutkan,‎ sedangkan kasus PT Dream For Freedom, peserta membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu, kemudian ‎peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website.
Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum. Kemudian peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta dapat merekrut anggota baru dan pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap Rp 5 juta-500 juta per bulan sebagai bonus manajer dari level ruby, saphire, crown dan diamond.
Adapun modus penawaran kasus Swissindo adalah penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang.
Surat jaminan yang dikeluarkan mengatasnamakan Presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.