Senin, 07 November 2016

investasi ilegal.bagaimana modus

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menetapkan tiga perusahaan investasi ilegal. Ketiga perusahaan investasi tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia, PT Dream For Freedom, dan Swissindo.
Lantas bagaimana modusnya?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lambunan Tobing mengungkapkan, modus yang dilakukan PT
Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) adalah dengan menghimpun dana dan emas melalui pendirian koperasi. Namun perusahaan itu menyalahi izin yang ada. Bunga yang dijanjikan pun cukup tinggi sekitar 5 persen per bulan.
"Dia mendirikan koperasi ada izinnya, tapi gunakan izinnya tidak sesuai dengan prinsip syariah," kata Togam, di kantor OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Togam melanjutkan,‎ sedangkan kasus PT Dream For Freedom, peserta membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu, kemudian ‎peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website.
Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum. Kemudian peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta dapat merekrut anggota baru dan pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap Rp 5 juta-500 juta per bulan sebagai bonus manajer dari level ruby, saphire, crown dan diamond.
Adapun modus penawaran kasus Swissindo adalah penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang.
Surat jaminan yang dikeluarkan mengatasnamakan Presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.

tiga perusahaan investasi ilegal.


Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menetapkan tiga perusahaan investasi ilegal. Ketiga perusahaan investasi tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia, PT Dream For Freedom, dan Swissindo.
Lantas bagaimana modusnya?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lambunan Tobing mengungkapkan, modus yang dilakukan PT
Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) adalah dengan menghimpun dana dan emas melalui pendirian koperasi. Namun perusahaan itu menyalahi izin yang ada. Bunga yang dijanjikan pun cukup tinggi sekitar 5 persen per bulan.
"Dia mendirikan koperasi ada izinnya, tapi gunakan izinnya tidak sesuai dengan prinsip syariah," kata Togam, di kantor OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Togam melanjutkan,‎ sedangkan kasus PT Dream For Freedom, peserta membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu, kemudian ‎peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website.
Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum. Kemudian peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta dapat merekrut anggota baru dan pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap Rp 5 juta-500 juta per bulan sebagai bonus manajer dari level ruby, saphire, crown dan diamond.
Adapun modus penawaran kasus Swissindo adalah penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan hutang.
Surat jaminan yang dikeluarkan mengatasnamakan Presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur.

Dua Perusahaan Investasi Dinyatakan Ilegal

2 November 2016 11:18 WIB Category: Bisnis, Ekonomi A+ / A- 
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Aktivitas berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream for Freedom, dinyatakan sebagai suatu kegiatan ilegal.
Keputusan ini disampaikan OJK dan Satgas Waspada Investasi setelah melakukan penelusuran berdasar keterangan sejumlah saksi, dan bukti dokumen. Bahkan, MUI Kabupaten Cirebon juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk CSI karena bertentangan dengan prinsip syariah.
“Kami telah menetapkan kegiatan PT CSI dan Dream for Freedom melawan hukum. Karenanya akan segera dilakukan tindakan dengan melibatkan instansi terkait,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran pers, Rabu (2/11).
Terkait penanganan kasus CSI, beberapa instansi yang akan turun tangan antara lain Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bareskrim Polri, dan Kementerian Perdagangan RI. Secara terperinci dia menjelaskan peran Kementerian Koperasi dan UKM yakni melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap BMT Madani Nusantara dan BMT Sejahtera Mandiri.
Pasalnya, kantor cabang koperasi itu tidak mengantongi izin tapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi emas, dan tabungan dengan return sekitar 5 persen per bulan. Sementara, Kementerian Perdagangan bertugas memeriksa dugaan penyalahgunaan SIUP karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU Nomer 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dalam waktu dekat Bareskrim akan meningkatkan status perkaranya ke penyidikan. Ada dua aspek yang dikedepankan yakni pengamanan aset perusahaan, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan,” papar Tongam.
Sebelumnya, PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun perkembangan penanganan kasus Dream for Freedom, Satgas Waspada Investasi telah meminta instansi terkait untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus melakukan pengembangan untuk menjerat tersangka lain.
Kantor Dream for Freedom diketahui telah beroperasi di berbagai daerah. Peserta paling banyak terdapat di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta. Dijelaskan Tongam, modus penawaran yang dilakukan perusahaan investasi abal-abal ini dengan cara meminta peserta membayar biaya pendaftaran.
Selanjutnya peserta akan memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara cuma-cuma pada sebuah situs website. “Mereka diiming-imingi bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, dan bonus aktif 10 persen jika berhasil merekrut anggota baru. Pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara Rp 5 juta sampai Rp 500 juta per bulan sebagai bonus manajer,” ungkapnya.
Untuk mencegah maraknya penipuan berdalih investasi, dia mengimbau masyarakat untuk terlebih dulu memastikan izin perusahaan tersebut.
(Amelia Hapsari/CN19/SMNetwork)http://berita.suaramerdeka.com/bisnis/dua-perusahaan-investasi-dinyatakan-ilegal/

Hati-hati Investasi

 Rabu, 02 November 2016 / 04:44 WIB
JAKARTA (KRjogja.com) - Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun. Demikian disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Jakarta, Selasa.
Menurut Lumban Tobing Satgas Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait, yaitu:
1. Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5% perbulan).
2. Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.
Dia menambahkan PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
"Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan  tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang."
Kementerian Perdagangan RI segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*)http://www.krjogja.com/web/news/read/14428/OJK_Ungkap_Dua_Investasi_Bodong