Senin, 07 November 2016

Dua Perusahaan Investasi Dinyatakan Ilegal

2 November 2016 11:18 WIB Category: Bisnis, Ekonomi A+ / A- 
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Aktivitas berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream for Freedom, dinyatakan sebagai suatu kegiatan ilegal.
Keputusan ini disampaikan OJK dan Satgas Waspada Investasi setelah melakukan penelusuran berdasar keterangan sejumlah saksi, dan bukti dokumen. Bahkan, MUI Kabupaten Cirebon juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk CSI karena bertentangan dengan prinsip syariah.
“Kami telah menetapkan kegiatan PT CSI dan Dream for Freedom melawan hukum. Karenanya akan segera dilakukan tindakan dengan melibatkan instansi terkait,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran pers, Rabu (2/11).
Terkait penanganan kasus CSI, beberapa instansi yang akan turun tangan antara lain Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bareskrim Polri, dan Kementerian Perdagangan RI. Secara terperinci dia menjelaskan peran Kementerian Koperasi dan UKM yakni melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap BMT Madani Nusantara dan BMT Sejahtera Mandiri.
Pasalnya, kantor cabang koperasi itu tidak mengantongi izin tapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk investasi emas, dan tabungan dengan return sekitar 5 persen per bulan. Sementara, Kementerian Perdagangan bertugas memeriksa dugaan penyalahgunaan SIUP karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU Nomer 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dalam waktu dekat Bareskrim akan meningkatkan status perkaranya ke penyidikan. Ada dua aspek yang dikedepankan yakni pengamanan aset perusahaan, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan,” papar Tongam.
Sebelumnya, PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun perkembangan penanganan kasus Dream for Freedom, Satgas Waspada Investasi telah meminta instansi terkait untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus melakukan pengembangan untuk menjerat tersangka lain.
Kantor Dream for Freedom diketahui telah beroperasi di berbagai daerah. Peserta paling banyak terdapat di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta. Dijelaskan Tongam, modus penawaran yang dilakukan perusahaan investasi abal-abal ini dengan cara meminta peserta membayar biaya pendaftaran.
Selanjutnya peserta akan memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara cuma-cuma pada sebuah situs website. “Mereka diiming-imingi bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, dan bonus aktif 10 persen jika berhasil merekrut anggota baru. Pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara Rp 5 juta sampai Rp 500 juta per bulan sebagai bonus manajer,” ungkapnya.
Untuk mencegah maraknya penipuan berdalih investasi, dia mengimbau masyarakat untuk terlebih dulu memastikan izin perusahaan tersebut.
(Amelia Hapsari/CN19/SMNetwork)http://berita.suaramerdeka.com/bisnis/dua-perusahaan-investasi-dinyatakan-ilegal/